Jenis Jenis Bidang Usaha

Jenis Jenis Bidang Usaha – 1 PROFESI, JENIS-JENIS PROFESI DAN PROFESI PROFESI JENIS PROFESI 1. Atraksi Wisata SIANG NO. 90/HK. 2. Kawasan wisata no. SORE. 88/HK. 501/MKP/2010) 3. Angkutan Wisata No. SIANG. 89/HK. pengelolaan tempat wisata; (Pengelolaan daya tarik wisata adalah pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya dan/atau daya tarik wisata buatan/buatan). Kawasan Pariwisata (Kawasan Pariwisata adalah kawasan pengembangan dan/atau pengelolaan suatu kawasan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). satu. Angkutan wisata jalan raya; (angkutan jalan adalah penyediaan angkutan jalan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan umum/biasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan) b.angkutan kereta api wisata; (Angkutan wisata kereta api adalah penyediaan angkutan kereta api untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan menurut peraturan perundang-undangan.) c.angkutan wisata sungai dan danau; (Angkutan sungai dan laut pariwisata adalah penyediaan angkutan sungai dan laut untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan yang sah.) d.Angkutan laut dalam negeri; (Angkutan laut pedalaman adalah penyediaan angkutan laut pedalaman untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan lalu lintas menurut peraturan perundang-undangan.) 1. Pengelolaan sumber air panas alami; 2. Administrasi gua; 3. Pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala berupa candi, keraton, prasasti, peninggalan dan bangunan kuno; 4. Pengelolaan museum; 5. Penatausahaan tempat tinggal dan/atau lingkungan tempat tinggal 6. Penatausahaan haji; 7. Subjenis usaha lain dari jenis usaha pengelolaan tempat wisata ditetapkan oleh Bupati,

2 JENIS USAHA 4. JASA PERJALANAN Nr. SORE. 85/HK. 5. Makanan dan minuman No. SORE. 87/HK. e.Angkutan laut Pariwisata Internasional; (Transportasi laut internasional untuk pariwisata adalah penyediaan transportasi laut internasional untuk kebutuhan dan kegiatan wisatawan, bukan angkutan umum/umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). biro perjalanan dan wisata; (Biro perjalanan adalah usaha yang menyediakan perencanaan perjalanan dan/atau jasa dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan keagamaan). b.agen perjalanan; (Biro Perjalanan adalah usaha yang menyediakan jasa fasilitas pemesanan, seperti pemesanan tiket pesawat dan pemesanan akomodasi, serta pengamanan dokumen perjalanan.) Restoran; (Restoran adalah usaha yang menyediakan makanan dan minuman yang diperlengkapi untuk proses penyiapan, penyimpanan dan penyajian dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah. b. Restoran; (Restoran adalah usaha yang menyediakan makanan dan minuman yang diperlengkapi untuk proses penyimpanan dan penyajian, dalam 1 (a) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah) c.bar/minuman;(Rumah bar/minuman adalah suatu usaha yang menyediakan minuman beralkohol dan non alkohol yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses produksi , penyimpanan dan/atau penyajian dalam 1 (a) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah d.kafe;(Kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman tidak beralkohol yang dilengkapi proses penyiapan, penyimpanan dan/atau penyajiannya dalam 1 (a) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah e. Usaha Katering; (Jasa Katering adalah usaha dalam bidang penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan proses produksi, penyimpanan dan penyajian untuk disajikan di tempat yang dikehendaki pelanggan).

  1 Meter Berapa Desimeter

DAFTAR ISI

Jenis Jenis Bidang Usaha

3 JENIS USAHA BIDANG USAHA 6. Penyediaan perumahan no. SORE. 86/HK. f.Penjualan food center; (Pusat penjualan makanan adalah usaha yang menawarkan tempat untuk restoran, kantin dan/atau kafe yang dilengkapi dengan meja dan kursi). Pak. Jenis usaha lain di bidang catering ditetapkan oleh Bupati, a. Hotel; (Hotel adalah penyediaan akomodasi setiap hari berupa kamar-kamar dalam 1 (satu) bangunan, yang dapat dilengkapi dengan makanan dan minuman, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya). b.perkemahan; (Berkemah adalah penyediaan tempat bermalam di alam terbuka dengan menggunakan tenda). c.halte karavan; (Halte karavan adalah penyediaan tempat bagi kendaraan yang dilengkapi dengan fasilitas akomodasi eksternal untuk melengkapi kendaraannya). d.peri; (Vila adalah penyediaan akomodasi berupa satu bangunan utuh yang dapat dilengkapi dengan fasilitas, kegiatan hiburan dan fasilitas lainnya). e.Rumah musim panas; (Pondok Wisata adalah penyediaan akomodasi berupa rumah tinggal yang ditempati oleh pemilik dan sebagian digunakan untuk disewakan dengan memungkinkan wisatawan berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya). f. Menginap kedua. 7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, No. SORE. 91/HK. satu. Arena olahraga; (Arena olahraga adalah usaha yang bergerak dalam kaitannya dengan rekreasi dan hiburan.) b.Arena Kesenian; (Ajang Kesenian adalah usaha yang melakukan kegiatan kesenian atau mengamati karya seni dan/atau seni pertunjukan.) 1. Lapangan Golf; 2. Rumah Biliar; 3. Kolam renang; 4. lapangan tenis; 5. Arena bowling; 6. Bentuk usaha lainnya 1. Sanggar seni; 2. Galeri seni; 3. membangun pertunjukan seni; 4. Bentuk usaha lain yang ditetapkan oleh bupati,

Jenis Bisnis Konstruksi Dan Properti Yang Perlu Diketahui

4 WILAYAH BISNIS JENIS BISNIS SUBTIPE BISNIS c.Arena permainan; (Games Arena adalah perusahaan yang menawarkan tempat untuk menjual dan memainkan peralatan ketangkasan). d.Hiburan malam; (Hiburan malam adalah usaha yang keren dan santai dengan musik dan lampu dengan atau tanpa nyonya rumah). e.Panti pijat; (salon pijat adalah usaha yang menyediakan jasa pijat dengan tukang pijat yang terlatih), f. taman rekreasi; (Taman hiburan adalah bisnis rekreasi dengan berbagai atraksi). 1. Arena bermain; 2. Bentuk usaha lain dari jenis usaha di arena permainan yaitu 1. Tempat hiburan malam; 2. diskotik; 3. Pub; 4. Jenis usaha lainnya 1. Salon pijat; 2. Jenis usaha lainnya 1. Taman rekreasi; 2. Taman hiburan; 3. Bentuk usaha lain/walikota/g.karaoke; (Karaoke adalah upaya menyanyi dengan atau tanpa pemandu). h. Jasa impresario/promotor. (Impresariat/jasa promosi adalah kegiatan penyelenggaraan hiburan berupa mendatangkan, mengirim atau memulangkan artis/atlet Indonesia dan mancanegara, serta melakukan pertunjukan yang ditempati oleh artis/atlet yang bersangkutan). Karaoke. Jasa impresario/promotor. 8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran No. SIANG. 93/HK. Organisasi pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran. (Pengaturan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran adalah penyediaan layanan untuk pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan untuk karyawan dan mitra bisnis sebagai kompensasi atas kinerja mereka, serta penyelenggaraan pameran untuk tujuan menyebarkan informasi dan mempromosikan barang dan jasa di tingkat nasional, regional dan internasional).

  Luas Permukaan Bola Dan Tabung Akan Sama Bila

5 WILAYAH USAHA JENIS USAHA USAHA VOLUME 9. Informasi Pariwisata No. SORE. 95/HK. 10. Jasa Penasihat Wisata No. SORE. 94/HK. 11. Layanan pemandu No. SIANG. 92/HK. 12. Wisata Tirta no. SORE. 96/HK. 13. TANPA MANDI. SORE. 97/HK. Layanan informasi turis. (Layanan Informasi Pariwisata adalah usaha penyediaan data perjalanan, laporan, fitur, foto, video dan hasil penelitian yang disebarluaskan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik). Konsultasi di bidang pariwisata. (Jasa Konsultasi Pariwisata memberikan saran dan rekomendasi tentang studi kelayakan, perencanaan, manajemen bisnis, penelitian dan pemasaran di bidang pariwisata.) Layanan panduan. (Jasa pramuwisata adalah kegiatan menyediakan dan/atau mengkoordinir pramuwisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan). wisata laut; (Wisata bahari adalah penyelenggaraan pariwisata dan olah raga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut.) b. Pariwisata di sungai, danau, dan waduk. (Wisata sungai, danau, dan air adalah penyelenggaraan pariwisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan sungai, danau, dan waduk). SPA. (SPA adalah perusahaan perawatan medis yang menyediakan layanan dengan menggunakan kombinasi hidroterapi, aromaterapi, pijat, rempah-rempah, makanan/minuman sehat dan aktivitas fisik untuk mencapai keseimbangan antara tubuh dan pikiran dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya masyarakat Indonesia ). 1. wisata selam; 2. perjalanan berlayar; 3. perjalanan penangkapan ikan; 4. berselancar; 5. dermaga laut; 6. Jenis usaha lainnya 1. perjalanan arung jeram; 2. rotasi; 3. Bentuk usaha lain ditetapkan oleh bupati,

PERATURAN BUPATI BADUNG PERATURAN BUPATI BADUNG NO. 55 TAHUN 2012 TENTANG IZIN TEKNIS DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PROFESI PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BADUNG Menimbang :

  Km Ke Cm

KEWAJIBAN PENDAFTARAN USAHA BIDANG PARIWISATA DI DAERAH BANTUL Menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha di bidang industri pariwisata bagi pengusaha dan memberikan informasi tentang kepariwisataan kepada masyarakat

Pendirian Pt Pma

5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

PERATURAN WALIKOTA PADANG NO. 5 TAHUN 2012 TENTANG PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KOTA PADANG Menimbang : a.bahwa kekayaan sumber daya alam sebagai

SALINAN PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NO. 14 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA KABUPATEN BANYUWANGI

1 KABUPATEN BANYUWANGI SALINAN PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NO. 14 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA KABUPATEN BANYUWANGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KABUPATEN BANYUWANGI

Jenis Usaha Di Bidang Pariwisata Yang Menjanjikan

PERATURAN WALIKOTA PADANG NO. 6 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERDA KOTA PADANG NO.

1 – PERATURAN KABUPATEN BERAU NO. 17 TAHUN 2012 TENTANG PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BERAU,

1 – COPY USULAN PERDA KABUPATEN BERAU V. Santoso NO. 17 TAHUN 2012 TENTANG PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BERAU Menimbang : a.

TAMBAHAN LEMBARAN REPUBLIK INDONESIA (Penjelasan LEMBARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 No. 105) PERATURAN PENJELASAN ATAS SERTIFIKAT PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TENTANG SERTIFIKAT

Badan Usaha Adalah: Pengertian Dan Bentuknya

BUPATI PROVINSI SUMBA BARAT TENGGARA NUSA TENGGARA BARAT TENGGARA PERATURAN DAERAH SUMBA BARAT NO. 4 TAHUN 2016 TENTANG

1 BUPATI SUMBA PROVINSI BARAT TENGGARA TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA NO.

SALINAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NO.55

Jenis usaha dalam bidang ekonomi, jenis usaha bidang jasa, jenis usaha di bidang pertanian, jenis bidang usaha cv, bidang usaha, jenis usaha di bidang kuliner, jenis usaha di bidang jasa, jenis usaha bidang pertanian, jenis bidang usaha pt, jenis bidang, jenis usaha di bidang perdagangan, jenis usaha bidang

Leave a Comment